Permenaker Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2014
Berlaku Tanggal
12 Februari 2014
Sumber
BN.2014/No.211, jdih.kemnaker.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: