Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah serta kelangsungan bekerja pekerja/buruh;
- bahwa untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Permenaker Tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
15 Februari 2021
Berlaku Tanggal
31 Desember 2021
Sumber
BN.2021/No.138, jdih.kemnaker.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.