Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia;
  2. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenaker Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2022

Berlaku Tanggal
04 Mei 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 143

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (456.16 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.