PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 63 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu diatur tata cara kepulangan tenaga kerja Indonesia dari negara penempatan ke daerah asal secara mandiri;
- bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan Secara Mandiri Ke Daerah Asal, sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu di sempurnakan;
- bahwa sebagaimana pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Permenaker Tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2014
Berlaku Tanggal
08 Desember 2014
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1883
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (70 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.