Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More