Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 729 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyempurnakan dan menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
24 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenaker Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Ditetapkan Tanggal
02 September 2015

Diundangkan Tanggal
02 September 2015

Berlaku Tanggal
02 September 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1313

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.03 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.