Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperkuat dasar hukum pemberian penghargaan kepada perusahaan dan badan usaha milik negara yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan badan usaha milik negara yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas;
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Tenaga Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja akan Penyandang Disabilitas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
3 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permenaker Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
23 Februari 2021
Berlaku Tanggal
23 Februari 2021
Sumber
BN.2021/No.167, jdih.kemnaker.go.id : 11 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.