Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memperkuat dasar hukum pemberian penghargaan kepada perusahaan dan badan usaha milik negara yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan badan usaha milik negara yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Tenaga Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja akan Penyandang Disabilitas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenaker Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2021

Berlaku Tanggal
23 Februari 2021

Sumber
BN.2021/No.167, jdih.kemnaker.go.id : 11 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.