Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Permenaker Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2015
Sumber
BN.2015/NO.1535, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.