Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah berupa simplifikasi peraturan perundang-undangan, meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja, dan sejalan dengan perkembangan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
- bahwa pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan Tenaga Kerja;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
39 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenaker Tentang Penempatan Tenaga Kerja
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2016
Berlaku Tanggal
27 Desember 2016
Sumber
BN.2016/NO.1990, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permenakertrans Nomor 07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja
- Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nomor KEP-131/DPPTKDN/XI/2004 tentang petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus
- Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga kerja Nomor KEP.251/DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal
- Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.258/DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga kerja Antar Kerja Daerah
- Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.99/PPTK/IV/2009 tentang Tata Cara Pelaporan bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, Pemberi Kerja, Bursa Kerja Khusus, dan Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair)
- Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.100/PPTK/IV/2009 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, Pemberi Kerja, Bursa Kerja Khusus, dan Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair)
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.