PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa tata cara perpanjangan perjanjian kerja pada pengguna perseorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan Pasal 63 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 50/PUU-XI/2013 atas Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
40 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenaker Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2072
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permenakertrans Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.