Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini sehingga perlu disempurnakan;
  2. bahwa tata cara perpanjangan perjanjian kerja pada pengguna perseorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan Pasal 63 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 50/PUU-XI/2013 atas Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
40 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenaker Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2072

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenakertrans Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (247.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.