Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan terhadap perlindungan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 45 ayat (5), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), dan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 25 ayat (6), Pasal 25 ayat (7), dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, diperlukan peraturan perUndang-Undangan mengenai penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua yang lebih terstruktur dan sistematis;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenaker Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
01 April 2021

Berlaku Tanggal
01 April 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 247

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Haria Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.