Keputusan Presiden

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
6 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenaker Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2016
Berlaku Tanggal
08 Maret 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 375

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (218.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More