Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem merit di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mengganti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 434 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar dan Kriteria Jabatan Pelaksana di Kementerian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
8 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenaker Tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2019
Berlaku Tanggal
26 Juni 2019
Sumber
BN.2019/No.700, jdih.kemnaker.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 434 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar dan Kriteria Jabatan Pelaksana di Kementerian Ketenagakerjaan
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.