Keputusan Presiden

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60, Pasal 61 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
9 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenaker Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2019
Berlaku Tanggal
02 Juli 2019
Sumber
BN.2019/No.729, jdih.kemnaker.go.id : 21 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More