Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan vietnam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian (injury);
  2. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia terdapat bukti terjadi dumping atas barang impor Biaxially Oriented Polypropylene yang dilakukan oleh Negara Thailand dan Vietnam sehingga menyebabkan kerugian (injury) bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1238/M- DAG/SD/8/2016 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1437/M-DAG/SD/10/2016, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam;
  4. bahwa penetapan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas barang impor Biaxially Oriented Polypropylene tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas barang impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
1/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan vietnam
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2017
Berlaku Tanggal
30 Januari 2017
Sumber
BN.2017/NO.55, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (190.03 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More