Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 1/PMK.03/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan |
Tanggal Ditetapkan | 06 Januari 2015 |
Tanggal Diundangkan | 07 Januari 2015 |
Berlaku Tanggal | 07 Januari 2015 |
Sumber | BN.2015/NO.17,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm. |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.