Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021 Tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter;
- bahwa untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menandatangani Nota Kesepakatan pada tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia;
- bahwa untuk membentuk dan mengarahkan harapan masyarakat mengenai tingkat inflasi di masa mendatang (ekspektasi inflasi) dan memberikan pedoman kepada pembuat kebijakan dan pelaku pasar, Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil sehingga kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 870
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.