Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui kegiatan Rapid Diagnostic Test Antigen guna pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining COVID-19, diperlukan uji terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat;
- bahwa layanan uji terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan· layanan di bidang pengujian laboratorium yang bersifat volatil;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena tarif bersifat volatil, dapat diatur dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
104/PMK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
2 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 889
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.