Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 Tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan dana dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

ABSTRAK

  • bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan untuk mendukung pelaksanaan modalitas penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilakukan dengan menggunakan skema penempatan sejumlah dana pada bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Dana dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
  • Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 5, TLN Nomor 4355); UU Nomor 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 Nomor 166, TLN Nomor 4916); PP Nomor 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 Nomor 83, TLN Nomor 4738); PP Nomor 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 Nomor 131, TLN Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 Nomor 186, TLN Nomor 6542); Perpres RI Nomor 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 Nomor 98); Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 Nomor 1745);
  • Ketentuan mengenai pelaksanaan Program PEN dengan cara Pemerintah melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra yang dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Diatur pula ketentuan mengenai tata cara penetapan Bank Umum Mitra, rekening penempatan dana, mekanisme penempatan dana melalui deposito atau giro pemerintah termasuk mengenai Batas Maksimal/Limit Penempatan, Asset Liability Committee (ALCO), Metode Penempatan Dana, Setelmen Penempatan, Jangka Waktu Penempatan, Penarikan Penempatan Dana, Remunerasi, Evaluasi Penempatan Dana, Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana, Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Umum Mitra, pembukaan dan pengelolaan rekening, pelaporan dan evaluasi, serta ketentuan mengenai penjaminan oleh LPS, koordinasi dalam rangka penempatan dana (dengan BI dan OJK), pengawasan, akuntansi dan pelaporan serta ketentuan petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor104/PMK.05/2020
Tahun2020
TentangPMK Tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan dana dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tanggal Ditetapkan06 Agustus 2020
Tanggal Diundangkan07 Agustus 2020
Berlaku Tanggal07 Agustus 2020
SumberBN 2020/ NO 879; http:/jdih.kemenkeu.go.id : 19 HLM

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.08 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.