Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua,wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 107/PMK.02/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PMK Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua,wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 19 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan | 27 Mei 2010 |
Berlaku Tanggal | 27 Mei 2010 |
Sumber | BN.2010/NO.261, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm. |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.