Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua,wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010

Entitas Kementerian Keuangan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 107/PMK.02/2010
Tahun 2010
Tentang PMK Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua,wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Ditetapkan 19 Mei 2010
Tanggal Diundangkan 27 Mei 2010
Berlaku Tanggal 27 Mei 2010
Sumber BN.2010/NO.261, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.46 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More