Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2015 Tentang Besaran Persentase dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2015

Entitas Kementerian Keuangan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 108/PMK.02/2015
Tahun 2015
Tentang PMK Tentang Besaran Persentase dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015
Tanggal Ditetapkan 08 Juni 2015
Tanggal Diundangkan 09 Juni 2015
Berlaku Tanggal 09 Juni 2015
Sumber BN.2015/NO.849, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (593.17 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More