PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
  2. bahwa mengingat ketentuan tingkat suku bunga dan penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri, perlu dilakukan simplifikasi agar pengaturan terkait penerusan pinjaman luar negeri dan penerusan pinjaman dalam negeri lebih komprehensif;
  3. bahwa untuk meningkatkan tata kelola penerusan pinjaman dalam negeri dan penerusan pinjaman luar negeri agar sejalan dengan kebijakan dan dinamika yang berkembang, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
108/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2019
Berlaku Tanggal
30 Juli 2019
Sumber
BN.2019/NO.837, PERATURAN.GO.ID : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.33 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More