Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2023 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan anggaran belanja hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja hibah.
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri yang dana hibahnya telah dialokasikan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
11/PMK.07/2023
Tahun
2023
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2023
Berlaku Tanggal
24 Februari 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 179
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Mencabut sebagian :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.