Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik telah ·diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;
- bahwa sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap Industri Dalam Negeri pada Desember 2019, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor ubin keramik belum efektif karena terjadi lonjakan impor ubin keramik cukup besar dari Negara India dan Vietnam;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia serta Article 9.1 World Trade Organization Agreement on Safeguards dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Menteri Perdagangan memutuskan untuk mengeluarkan Negara India dan Vietnam dari daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;
- bahwa untuk kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan perlu diatur kembali ketentuan mengenai administrasi kepabeanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 936
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.