Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2022 ini adalah:
- Pasal 17 ayat (3) UUD tahun 1945,
- Undang-Undang 17 tahun 2003 (LN tahun 2003 Nomor 47, TLN Nomor 4286),
- Undang-Undang 39 tahun 2008 (LN tahun 2008 Nomor 166, TLN Nomor 4916),
- Undang-Undang 9 tahun 2018 (LN tahun 2018 Nomor 147, TLN Nomor 6245),
- Peraturan Pemerintah 31 tahun 2013 (LN tahun 2013 Nomor 68, TLN Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi Peraturan Pemerintah 48 tahun 2021 (LN tahun 2021 Nomor 58, TLN Nomor 6660),
- Peraturan Pemerintah 69 tahun 2020 (LN tahun 2020 Nomor 268, TLN Nomor 6584),
- Peraturan Presiden 57 tahun 2020 (LN tahun 2020 Nomor 98),
- Peraturan Presiden 78 tahun 2021 (LN tahun 2021 Nomor 192),
- Peraturan Menteri Keuangan RI 113/PMK.02/2021 (BN tahun 2021 Nomor 970),
- Peraturan Menteri Keuangan RI 118/PMK.01/2021 (BN tahun 2021 Nomor 1031).
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
111/PMK.02/2022
Tahun
2022
Tentang
PMK Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Ditetapkan Tanggal
5 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 652
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.