PMK Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
29 Juni 2012
Berlaku Tanggal
29 Juni 2012
Sumber
BN.2012/NO.666, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 melalui link di bawah ini: