Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan pemberhentian bendahara penerimaan dan pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa untuk memberikan pedoman bagi Bendahara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selaras dengan perkembangan dan penyempurnaan tata kelola pelaksanaan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
10 September 2018
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1265
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.