Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/pensiun /tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun /tunjangan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor117/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangPMK Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/pensiun /tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun /tunjangan
Tanggal Ditetapkan22 Juni 2015
Tanggal Diundangkan22 Juni 2015
Berlaku Tanggal22 Juni 2015
SumberBN.2015/NO.921, jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (531.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.