Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  2. bahwa berdasarkan Pasal 90 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, pada saat terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi antara satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi dan Kontraktor kontrak kerja sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh.
  3. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor melalui mekanisme hasil penjualan gas bumi (Cargo Gas Settlement) perlu diatur dalam tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
118/PMK.02/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2019

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 923

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.