PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
04 September 2017
Berlaku Tanggal
04 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1214, jdih.kemenkeu.go.id : 49 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai.Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 melalui link di bawah ini: