Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/ PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/ PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/ PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/ PMK.02/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) serta berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
121/ PMK.02/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2022

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 735 , PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/ PMK.02/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (68.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.