Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaanya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor121/PMK.03/2009
Tahun2009
TentangPMK Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaanya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009
Tanggal Ditetapkan10 Juli 2009
Tanggal Diundangkan10 Juli 2009
Berlaku Tanggal10 Juli 2009
SumberBN.2009/NO.186, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.95 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.