Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaanya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 121/PMK.03/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PMK Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaanya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009 |
Tanggal Ditetapkan | 10 Juli 2009 |
Tanggal Diundangkan | 10 Juli 2009 |
Berlaku Tanggal | 10 Juli 2009 |
Sumber | BN.2009/NO.186, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm. |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.