PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan dana Alokasi Umum dan/atau dana Bagi Hasil
PMK Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan dana Alokasi Umum dan/atau dana Bagi Hasil
Ditetapkan Tanggal
05 September 2017
Diundangkan Tanggal
05 September 2017
Berlaku Tanggal
05 September 2017
Sumber
BN.2017/NO.1224, jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 melalui link di bawah ini: