PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
122/PMK.08/2016
Tahun
2016
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2016
Sumber
BN.2016/NO.1161,jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.