PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, serta Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang kontraknya diperpanjang dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan untuk menampung perkembangan terhadap kriteria Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa lnggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenm tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah serta kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak badan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimqksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
123/PMK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.