Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan dana Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan teknis atas Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dilakukan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa agar kegiatan penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana lingkungan hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pengelolaan dana Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
2 September 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1005
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.