Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 Tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, telah mengatur secara umum pelaksanaan lelang untuk benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang belum mengatur jenis dan persyaratan lelang terhadap objek lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut;
- bahwa untuk memjerikan pedoman dalam pelaksanaan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peratura:i Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi dan untuk mendukung optimalisasi penenmaan negara, perlu pengaturan mengenai persyaratan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peratu:an Menteri Keuangan tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
08 Februari 2018
Berlaku Tanggal
08 Februari 2018
Sumber
BN.2018/NO.231, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (390.98 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.