PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakann untuk Kepentingan Penerimaan Negara
PMK Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakann untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2009
Sumber
BN.2009/NO.258, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 melalui link di bawah ini: