Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
  2. bahwa sesuai dengan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
132 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PMK Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Ditetapkan Tanggal
7 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 975

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.