Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
  2. bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 terkait ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf f dan Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan barang kena cukai hasil tembakau berupa Tembakau Iris selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
134/PMK.04/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Ditetapkan Tanggal
19 September 2019

Diundangkan Tanggal
19 September 2019

Berlaku Tanggal
19 September 2019

Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.