Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan berupa earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
134/PMK.07/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
5 September 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 837

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.49 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.