PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
PMK Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2017
Sumber
BN.2017/NO.1461, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 19 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 melalui link di bawah ini: