Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor139/PMK.03/2010
Tahun2010
TentangPMK Tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia
Tanggal Ditetapkan11 Agustus 2010
Tanggal Diundangkan11 Agustus 2010
Berlaku Tanggal11 Agustus 2010
SumberBN.2010/NO.385, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.33 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.