Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 139/PMK.03/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PMK Tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 11 Agustus 2010 |
Tanggal Diundangkan | 11 Agustus 2010 |
Berlaku Tanggal | 11 Agustus 2010 |
Sumber | BN.2010/NO.385, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm. |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.