Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang/jasa yang diberikan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif layanan kolektif dalam rangka simplifikasi penetapan tarif dan pemerataan kualitas layanan pada badan layanan umum balai perikanan budi daya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat nomor B.1446/MEN-KP/IX/2023 tanggal 7 September 2023 hal Usulan Tarif Badan Layanan Umum (BLU) pada 3 (tiga) Satker BLU di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.