Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk atas barang 1mpor dalam rangka mendukung pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerinta h Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 /PMK010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Anta r a Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pa kistan;
- bahwa dengan telah diratifikasinya Protocol to Amend The Pref erential Trade Agreement Betweeen The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan (Protokol Perubahan Perjanjian Perdaganga n Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia clan Pemerintah Republik Islam Pakistan) melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia clan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend The Preferential Trade Agreement Betweeen The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan), perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia clan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2019
Berlaku Tanggal
27 Februari 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Peraturan Daerahgangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Peraturan Daerahgangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.