Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk hibah kepada daerah.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola dan mengatur tata cara pelaksanaan anggaran belanja transfer ke daerah termasuk hibah ke daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang dana hibahnya telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hi bah kepada daerah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
14 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 131

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.