Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 Tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor140/PMK.03/2010
Tahun2010
TentangPMK Tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga
Tanggal Ditetapkan11 Agustus 2010
Tanggal Diundangkan11 Agustus 2010
Berlaku Tanggal11 Agustus 2010
SumberBN.2010/NO.386, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.2 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.