Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 Tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai pengawasan terhadap Impor atau Ekspor barang larangan dan/atau pembatasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan;
  2. bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan kembali ketentuan mengenai pengawasan terhadap Impor atau Ekspor barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a _dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
141/PMK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Ditetapkan Tanggal
30 September 2020

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 November 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1147

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.56 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.