Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan dana Insentif Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengena1 penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Insentif Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Insentif Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Insentif Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 97 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
141/PMK.07/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Pengelolaan dana Insentif Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
14 Oktober 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 29 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.